1. Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
2. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.
3. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2019.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.'
5. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
6. Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.
7. Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.
8. Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.
9. Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REG<spasi>NIK#NoKK#
10. Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK
10 Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.
11. Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REG<spasi>NIK#NoKK#
12. Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK
13. No NIK NO KK BATAS NYA 3 SIM CARD
TERIMA KASIH
SELAMAT REG ULANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar